Kedua pelaku yang berboncengan motor dibekuk
petugas di Jalan Pelita Timur, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paleteang,
Kabupaten Pinrang dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,37
gram, uang tunai sebanyak Rp 220 ribu. Uang tersebut diakui pelaku sebagai
hasil penjualan sabu.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang diakui milik Hr (23), yang merupakan pemilik sabu dan dua buah handphone milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir, yang dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016), membenarkan adanya pengungkapan oleh jajaran satuannya tersebut.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Saat hendak ditangkap, Safwan sempat melempar sabu yang dibawanya ke jalan, namun berhasil ditemukan petugas yang berada di belakangnya. Pelaku mengaku, sabu itu milik Hr,” jelas Nasir.
Selanjutnya, kata Nasir, dilakukan pengembangan ke rumah Hr, namun yang bersangkutan telah kabur. Dengan didampingi orang tua Hr, petugas masuk dan melakukan penggeledahan di kamar Hr. Di kamar itu, ditemukan BB berupa 2 buah timbangan elektrik, 2 pak sachet plastik paketan sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang diakui milik Hr (23), yang merupakan pemilik sabu dan dua buah handphone milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir, yang dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016), membenarkan adanya pengungkapan oleh jajaran satuannya tersebut.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Saat hendak ditangkap, Safwan sempat melempar sabu yang dibawanya ke jalan, namun berhasil ditemukan petugas yang berada di belakangnya. Pelaku mengaku, sabu itu milik Hr,” jelas Nasir.
Selanjutnya, kata Nasir, dilakukan pengembangan ke rumah Hr, namun yang bersangkutan telah kabur. Dengan didampingi orang tua Hr, petugas masuk dan melakukan penggeledahan di kamar Hr. Di kamar itu, ditemukan BB berupa 2 buah timbangan elektrik, 2 pak sachet plastik paketan sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
No comments:
Post a Comment