Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlementer adalah
sistem pemerintahan dimana parlementer
memiliki kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan dapat
menjatuhkan pemerintahan. Caranya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya.
Dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang memiliki kewenangan mengenai jalannya
pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden hanya
menjadi simbol kepala negara. Sedangkan perdana menteri menjadi kepala
pemerintahan. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari adanya dukungan cabang legislatif
atau parlementer baik secara langsung atau tidak langsung, yang sering
dikemukakan dalam sebuah veto keyakinan. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa tidak adanya pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.